
Bawaslu Nilai Metode Penghitungan Suara Dua Panel Tidak Efektif
August 6, 2023 4:20:00 pm, Produced By: Budi Wahyu
Penghitungan suara dua panel direncanakan untuk diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun bagi Badan Pengalaman Pemilu (Bawaslu) RI hal itu dirasa tidak efektif.
Hal ini lantaran terbatasnya jumlah pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dari Bawaslu.
Meski di satu sisi, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengerti langkah dua panel ini hendak diterapkan guna efisiensi.
“Ya sebenarnya usulan dua panel itu ditujukan untuk kemudahan ya, untuk kemudahan dari sisi efisiensi waktu, dari tata cara kerja itu memudahkan tetapi bagi Bawaslu, kami punya problem serius,” kata Lolly kepada awak media di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
“Karena PTPS kami cuma satu. Kalau PTPS kami cuma satu, kalau panelnya dibagi dua, akan ada satu panel yang tidak mampu diawasi secara melekat oleh pengawas TPS kami,” sambungnya.
Di satu sisi, Bawaslu juga tak bisa langsung menambahkan jumlah pengawasnya di TPS karena terikat dengan aturan Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
Sehingga sampai saat ini, Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dengan mengusulkan penambahan staf bawah kendali operasi (BKO) saat proses penghitungan suara.
“Sejauh ini kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman berkenaan dengan usulan untuk menambah staff i tingkat kecamatan yang nanti pada hari h bisa di-BKO-an untuk melakukan kerja pengawasan sehingga tidak melanggar undang-undang,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).