
Perludem Anggap Wacana Pilkada Dimajukan ke September 2024 Malah Bikin Ribet
September 7, 2023 10:30:00 am, Produced By: Budi Wahyu
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai usulan agar Pilkada serentak 2024 dimajukan dari November menjadi September 2024 malah bikin ribet. Menurutnya, memajukan jadwal Pilkada akan menciptakan kondisi yang kompleks.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, awal bicara soal kemungkinan Pilpres dua putaran. Dia menyebut jika Pilpres terjadi dua putaran, maka akan digelar pada 26 Juni 2024.
Pada bulan-bulan berikutnya, kata dia, akan ada gugatan dan penyelesaian sengketa Pemilu, pelantikan anggota DPR, dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu, menurutnya, makin membuat sulit gelaran Pilkada jika dimajukan ke September 2024.
“Khususnya ketika Pilpres dilakukan dua putaran, di mana berdasar jadwal KPU, akan diselenggarakan pada 26 Juni 2024. Pada momen setelah itu akan ada kemungkinan terjadinya sengketa, lalu di saat yang sama pelantikan calon anggota DPRD terpilih secara gradual di beberapa wilayah. Kemudian juga persiapan pelantikan dan pengucapan sumpah janji DPR dan DPD pada 1 Oktober, serta Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).
Menurut Titi, kondisi itu membuat usulan Pilkada dimajukan ke September 2024 menjadi tak ideal. Menurutnya, Pilkada pada September hanya membuat gaduh.
“Kalau ditambah lagi dengan beban Pilkada yang dimajukan ke September 2024, bisa dibayangkan betapa gaduh dan kompleksnya situasi Pemilu dan politik kita,” katanya.
Titi meminta pemerintah dan pelaksana Pemilu seperti KPU dan Bawaslu fokus pada jadwal yang sudah disusun. Jika ada evaluasi, katanya, hal itu merupakan hal wajar.
“Untuk penataan dan perbaikan ke depan, lebih baik kita pikirkan dan persiapkan matang setelah Pemilu 2024. Sehingga kita bisa lebih jernih melakukannya dan bisa menghindari adanya anasir ataupun spekulasi kepentingan politik kekuasaan yang sering diasumsikan melatarbelakangi kemauan untuk memajukan jadwal Pilkada ini. Fokus saja pada tahapan, jadwal, dan agenda yang sudah ada,” katanya.
“Lagi pula kalau demi keselarasan program, kan Presiden yang baru pun belum dilantik sebagai karena prosesnya baru akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Justru kalau ingin sinkronisasi dengan Presiden baru, maka Pilkada November 2024 akan menjadi agenda politik pertama Presiden baru yang sekaligus menguji visi politiknya dalam memimpin pemerintahan,” sambungnya.
Sebagai informasi, usulan Pilkada 2024 dimajukan sempat disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari pada Kamis (25/8/2022). Saat itu, dia mengusulkan Pilkada digelar September 2024. Hal ini diungkapkan dalam diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’.
“Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. Hasyim menilai keserentakan waktu pemungutan suara saja tak cukup, namun harus ada keserentakan pelantikan juga.
Kemendagri Siap Bahas dengan DPR
Terbaru, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan usulan jadwal pilkada dimajukan itu gagasan dari beberapa pihak baik dari akademisi hingga pengamat, hingga legislatif. Kemendagri memahami adanya usulan tersebut.
“Percepatan (dimajukan) pelaksanaan Pilkada serentak, dari bulan November menjadi bulan September 2023, merupakan gagasan atau wacana yang dimunculkan oleh beberapa pihak, diantaranya oleh kalangan akademisi, pengamat dan juga beberapa anggota lembaga legislatif,” ujar Benni kepada wartawan, Selasa (5/9).
Benni mengatakan Kemendagri menerima segala masukan yang ada. Kemendagri siap menindaklanjuti gagasan itu untuk dibahas lanjut bersama DPR dan penyelenggara pemilu.
“Secara prinsip Kementerian Dalam Negeri dapat memahami gagasan atau wacana tersebut, meskipun belum membahas secara lebih detail,” ucapnya.
“Jika hal ini memang dirasa sangat penting, maka Kemendagri sebagai wakil pemerintah, siap untuk membicarakannya bersama-sama dengan DPR dan institusi penyelenggara pemilu,” lanjut Benni.