
Dilaporkan oleh Selingkuhannya, DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Lembata
October 10, 2023 2:00:00 pm, Produced By: Budi Wahyu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Petrus Payong.
Petrus dinyatakan DKPP melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu karena melakukan perselingkuhan.
Padahal ia masih dalam status pernikahan dengan pasangan sahnya.
Adapun pasangan selingkuhnya adalah si pelapor dalam sidang perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023 ini.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu Petrus Payong Pati selaku Anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam ruang sidang DKPP, Senin (9/10/2023) kemarin.
Dalam pertimbangan putusan, dijelaskan perselingkuhan Petrus dengan dengan pengadu Monika Martha Ose terjalin sejak tahun 2016.
Saat itu, Petrus menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.
Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di kos Monika dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang tahun 2016 sampai 2022.
“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan teradu dan pengadu. Demikian pula dengan percakapan teradu dan pengadu berupa screenshot chatingan WhatsApp,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.
Dalam sidang pemeriksaan, Petus dan Monika pun mengakui beberapa kali melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan.
Petrus terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.