Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Karena Tidak Tunjukkan Sikap Pemimpin Profesional

Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Karena Tidak Tunjukkan Sikap Pemimpin Profesional

October 27, 2023 11:30:00 am, Produced By: Budi Wahyu

KPU DKPP KPU RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kode etik.

Putusan sidang ini dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/10/2023) lalu.

Hasyim dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban,” ujar Anggota Majelis Sidang Muhammad Tio Aliansyah, dikutip Jumat (27/10/2023).

“Meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” sambungnya.

Tio menambahkan, selaku Ketua KPU, Hasyim adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

Sehingga dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon.

Padahal, lanjunya, Hasyim adalah salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat.

Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, seharusnya Hasyim dapat tegas menyikapi rekomendasi DPR.

“Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Tio.

Hasyim menjadi teradu dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 bersama enam Anggota KPU RI lainnya.

Keenam teradu ini juga dijatuhi sanksi Peringatan. Adapun mereka adalah: Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Secara keseluruhan para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Tindakan para Teradu menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keterwakilan bakal caleg perempuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.